Jumat, 11 November 2011

Cyberbully

Cyberbully
          Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda. 

 Hal – hal penyebab cyberbully
Kebanyakan perilaku bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Tidak ada faktor tunggal menjadi penyebab munculnya bullying. Faktor-faktor penyebabnya antara lain Faktor Keluarga, Faktor Sekolah dan Faktor Kelompok Sebaya. Penyebab terjadinya cyber bullying ini bisa jadi karena dendam, kemarahan atau perasaan frustasi. Bisa juga karena pelaku memang nggak punya kerjaan, sedangkan ‘mainan’ berbau teknologi banyak tersedia di sekeliling mereka, jadinya iseng dan pingin cari keributan. Atau bisa jadi, pelaku adalah orang-orang yang di kehidupan nyatanya termasuk golongan ‘nggak dianggap’ atau tidak punya kekuatan, dengan melakukan cyber-bullying mereka merasakan bagaimana rasanya jadi ‘orang yang berkuasa’.

contoh kasus cyberbully
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.

Pencegahan cyberbully
  1.   Jika anak Anda sudah mengenal aplikasi messenger untuk chat, katakan pada anak untuk membuat pengaturan yang hanya bisa diakses oleh teman-temannya saja. Hal ini akan mencegah pelaku pelecehan menyerang akun pribadi saat sedang online.
  2. Jangan sampai anak sembarangan untuk menambah dan mengonfirmasi permintaan pertemanan. Laporkan setiap pelecehan yang diterima pada operator situs atau jejaring sosial yang bersifat mengancam. Tidak hanya itu, postingan dengan melecehkan foto atau profil juga merupakan pelanggaran. Mintalah admin untuk menghapus halaman yang dibuat pelaku.
  3. Ubah password jika pelaku pelecehan telah menyusup ke salah satu akun pribadi anak. Jangan pernah memberitahukan password pada orang lain. Bisa saja tiba-tiba muncul ide untuk mengusili orang dan mengubah profil anak Anda. Cobalah ganti nama akun atau email agar tidak mudah dilacak kembali oleh pelaku.

sumber : http://elgrid.wordpress.com/2011/11/06/cyberbully/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar