Senin, 30 Mei 2011

Fungsi Ekonomi Dan Keuangan Pada Pasar Modal


Pasar Modal didefinisikan sebagai pasar berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yg diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Alasan Dibentuknya Pasar Modal :
Fungsi Ekonomi
  • Pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
  • Dengan menginvestasikan kelebihan dana yang dimilikinya, lenders mengharapkan  imbalan dari penyerahan dana tersebut.
  • Dari sisi borrower adanya dana dari pihak luar memungkinkan dilakukan investasi tanpa harus menunggu dana hasil operasi perusahaan. Proses ini diharapkan akan terjadi peningkatan produksi, yang secara keseluruhan akan meningkatan kemakmuran
Fungsi Keuangan
Fungsi keuangan dilakukan dengan menyediakan dana yang diperlukan  oleh  para borrowers dan lenders menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung  dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan  untuk investasi tsb.
Beberapa daya tarik Pasar Modal :
  • Diharapkan pasar modal akan menjadi alternative penghimpunan dana selain system perbankan.
  • Pasar modal memungkinkan perusahaan menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) ataupun surat tanda kepemilikan (saham).
Perusahaan bisa terhindar dari kondisi debt to equity ratio (yaitu perbandingan antara hutang dengan modal sendiri) yang terlalu tinggi sehingga cost of capital of the firm tidak lagi minimal
Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
  • Tujuan yang ingin dicapai pasar modal Indonesia, yaitu :
1.      Untuk memobilisasikan dana di luar sistem perbankan
2.      Untuk memperluas distribusi kepemilikan saham, terutama ke pemodal2 kecil
3.      Untuk memperluas dan memperdalam sektor keuangan
  • Kegiatan pasar modal Indonesia dimulai pada tahun 1977 sewaktu perusahaan PT Semen Cibinong menerbitkan sahamnya di BEJ.
  • Penyebab kenaikan jumlah perusahaan yang terdaftar di BEJ untuk tahun 1989 Dan 1990 adalah :
    1. BAPEPAM mulai menerapkan kebijakan baru yang tdk mencampuri pembentukan harga saham di pasar perdana. Pembentukan harga saham perdana dipersilahkan untuk ditentukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu emiten dan para penjamin
    2. Batasan perubahan harga saham sebesar maksimum 4% setiap transaksi ditiadakan. Harga yang terbentuk diserahkan pada kekuatan permintaan dan penawaran.
    3. Ada 2 kebijakan pemerintah yang mempunyai dampak sangat besar bagi perkembangan pasar modal, yaitu :
  • dikenakannya pajak sebesar 15 % atas bunga deposito.
  • Diijinkannya pemodal asing untuk membeli saham-saham yang terdaftar di BEJ.
Regulatory Framework adalah kebijakan pasar modal agar bisa meningkatkan dan mendorong tumbuhnya pasar yang teratur, terbuka dan efisien, dan memberikan perlindungan yang wajar kepada masyarakat dan pemodal.
BAPEPAM mempunyai kewajiban untuk :
  • Memonitor dan mengatur pasar, sehingga sekuritas diterbitkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien agar kepentingan para pemodal dan masyarakat terlindungi.
  • Mengawasi dan memonitor pertukaran sekuritas, settlemen dan lembaga-lembaga penyimpanan, reksa dana, perusahan sekuritas dan para pialang, berbagai lembaga pendukung pasar modal dan para profesional
  • Untuk memberi rekomendasi tentang pasar modal kepada menteri keuangan
  • Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan saham dan bisa terdaftar di BEJ, diantaranya adalah :
Bagaimana Perusahaan Menerbitkan Sekuritas
  • Mengajukan surat permohonan Listing ke BAPEPAM
  • Laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat
  • Jumlah saham yang Listed minimal 1.000.000 lembar
  • Jumlah pemegang saham minimal 200
  • Company Listing berlaku batasan 49%
  • Perusahaan telah beroperasi lebih dari 3 tahun
  • Menghasilkan laba (operasi dan bersih) selama 2 tahun terakhir
  • Total kekayaan minimal Rp. 20 milyar, modal sendiri minimal Rp. 7,5 milyar dan telah disetor minimal Rp 2 milyar
  • Kapitalisasi saham yang listed minimal Rp. 4 milyar
  • Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik
Sekuritas Pasar Modal (Capital Market Securities)
1. Sekuritas Pasar Modal (CAPITAL MAREKT SECURITIES) terdiri dari instrument dengan usia lebih dari 1 tahun hingga tak terbatas (tanpa waktu jatuh tempo).
2. Terbagi atas :
  • sekuritas yang memberikan penghasilan tetap, misalnya obligasi dengan bunga tetap
  • sekuritas yang menawarkan partisipasi kepemilikan (misal : saham biasa)
3. Securities House : Perusahaan (PT) yang dapat bertindak sebagai underwriter, broker-dealer, investment manager dan invesment consultant.
  1. Dealer à maka perusahaan tsb membeli dan menjual sekuritas untuk dirinya sendiri
Sekuritas Pasar Modal (Capital Market Securities)
  1. Broker à maka ia membeli dan menjual sekuritas untuk pihak lain
  2. Di Indonesia dealer dan broker dijadikan satu disebut PIALANG
  3. Order untuk Transaksi : Para pemodal dalam menggunakan jasa pialang perlu memberikan spesifikasi order berikut :
  • Nama perusahaan
  • Apakah order tsb untuk membeli atau menjual
  • Besarnya order
  • Berapa lama order tsb akan berlaku
  • Tipe order yang digunakan
  • Order Harian
  • Open Order /Good-till-concelled (GTC)
  • Market Order : Pialang diminta membeli dan menjual saham pada harga pasar
  • Limit Order : Pemodal akan menentukan bahwa saham akan dile-pas kalau harga melebihi atau sama dengan harga tertentu
  • Stop Order/Stop Loss Order dan Stop Limit Order : Bertujuan  untuk melindungi dari kerugian yang mungkin terjadi.Jenis waktu order berlaku :
  1. Tipe Order :
  1. Di BEJ tipe order yang dapat dipergunakan adalah Market Order, Limit Order dan Discretionary Order .
  2. Discretionary Order : Order tersebut akan dilaksanakan pada harga yang menurut anggota bursa (pialang) terbaik bagi klien (pemodal)
Perdagangan Di Bursa
  1. Tiga segmen Pasar :
    • Pasar Reguler : adalah tempat untuk para pemodal yang ingin memperoleh harga  terbaik bagi sekuritas mereka
    • Pasar Non-Reguler : akan dipilih para pemodal yang ingin membeli atau menjual sekuritas dalam jumlah dan harga yang sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri
    • Pasar Tunai : ditujukan pada para pialang yang tidak mampu menyeragamkan sekuritas yang diperdagangkan pada hari keli-ma setelah transaksi (t+4)
  2. Pembentukan Harga :
    • Pasar Lelang
    • Pasar Negosiasi
Obligasi (Bond)
Sekuritas Penghasilan Tetap yang popular adalah Obligasi (Bond). OBLIGASI adalah surat tanda hutang yg diterbitkan oleh suatu korporasi, lembaga keuangan atau Pemerintah. Pembeli Obligasi menerima bunga yang tetap pada waktu yang telah ditentukan serta uang sejumlah uang nominal obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
Macam obligasi yang sudah dimodifikasi :
  • Obligasi dengan bunga tidak tetap (mengambang)
  • Obligasi tanpa pembayaran bunga (zero-coupon bond)
  • Obligasi yang dapat ditarik oleh penerbitnya sebelum waktu jatuh tempo (callable bond)
  • Obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa (convertible bond)
  • Obligasi yang ditarik sebelum jatuh tempo serta dapat dikonversi menjadi saham biasa (callable convertible bond)
Treasury Bills (T-Bills)
  1. Treasury Bills (T-Bills) adalah obligasi berjangka pendek (kurang dari satu tahun).
2.      T-Bills tidak memberikan bunga namun dijual di bawah nilai nominal-nya (dijual secara diskon), sehingga pembelinya memperoleh keuntungan semata-mata  dari perbedaan antara harga beli dengan nilai nominal yg diterima saat T-Bills jatuh tempo.
  1. Treasury Notes (T-Notes) adalah obligasi yg memiliki waktu jatuh tempo 1 – 10 tahun.  Tidak dapt ditarik sebelum waktu jatuh tempo.
  2. Treasury  Bonds (T-Bonds) adalah obligasi yg memiliki waktu jatuh lebih dari  10 tahun.  Dapat ditarik sebelum jatuh tempo (callable)
Resiko Dari Obligasi
  1. Pembeli Obligasi menanggung setidaknya 3 macam resiko, yaitu :
  • risiko bunga dan nominal yg tidak terbayar (default risk)
  • risiko obligasi sulit dijual kembali (liquidity risk)
  • risiko harga pasar obligasi turun karena kenaikan suku bunga pasar (interest rate risk)
  1. Untuk membantu calon pembeli obligasi mengukur tingkat risiko kegagalan (default risk), maka obligasi  perusahaan diperingkat oleh lembaga pemeringkat independen.
  2. Di Indonesia sampai tahun 1998 baru ada satu perusahaan pemeringkat yang direkomendasi BAPEPAM yaitu PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Saham Preferen  (Preferred Stock)
  1. Saham Preferen (preferred stock) adalah saham blasteran dari saham biasa dan obligasi.
  2. Sifat saham preferen :  Tidak ada waktu jatuh tempo (namun ada beberapa saham preferen yang dapat dicall) dan memberikan dividen.
  3. Sifat obligasi yang dimilikinya yaitu dividen yang diberikan bersifat  tetap (merupakan persentase dari nilai nominalnya).
  4. Jika pada suatu tahun tertentu dividen saham preferen tidak terbayar, maka akan diakumulasikan pada pembayaran dividen tahun mendatang.
  5. Pada beberapa kasus dividen yg tidak terbayar dapat diganti dengan hak suara dalam RUPS.
6.      Dalam laporan Laba Rugi, pemegang obligasi akan menerima terlebih dahulu haknya, baru kemudian pemegang saham preferen, berikutnya disusul pemegang saham biasa.
7.      Bunga obligasi dan dividen saham preferen relative lebih stabil, namun dividen saham biasa relative berfluktuasi.
8.      Jika suatu perusahaan menerbitkan sekaligus tiga sekuritas terse-but, maka obligasi akan memiliki risiko terkecil, saham preferen memiliki resiko lebih besar dan saham biasa memilik risiko terbesar.
Jenis-jenis Sekuritas yang diperdagangkan di BEJ adalah :
1.      Saham Biasa adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dividen yang diterima tidak tetap
2.      Saham Preferen merupakan saham yang akan menerima dividen dalam jumlah tetap
3.      Obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan maupun pemerintah
4.      Obligasi Konversi adalah obligasi yang dapat dikonversi (ditukar) menjadi saham biasa pada waktu tertentu atau sesudahnya
5.      Sertifikasi Right merupakan sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar